IDXChannel - Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Balerang menangkap seorang pria bernama Franky (35) yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus penukaran bentuk dolar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat usai kabur membawa uang.
"Dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHPidana. Dengan kerugian sebesar Rp1.269.000.000," kata Arsya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/5/2026).
Adapun kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Barelang di wilayah hukum Batam, Kepulauan Riau.
Arsya menambahkan, pelaku awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat dengan meminta agar ditransfer uang miliaran rupiah itu dengan alasan ingin menukarnya ke dolar.