IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengelola judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Total 321 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Dari 321 orang itu, baru sebanyak 275 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan bahwa pelaku terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Kemudian dari China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Kamboja tiga orang dan Malaysia tiga orang.