Menurut Wira, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," tutur dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan setidaknya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," jelasnya.
Wira menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Adapun polisi masih menghubungkan sejauh mana peran-peran dari setiap orang yang ditangkap.