IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan modus kasus penjualan phishing tools atau alat penipuan online yang mengakibatkan kerugian lintas negara hingga USD20 juta, setara sekitar Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, salah satu tersangka, berinisial GWL, sudah memproduksi dan melakukan penyempurnaan alat penipuan tersebut sejak 2017.
“Tersangka GWL sejak 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan pada 2018,” kata Himawan, dikutip Kamis (23/4/2026).
Himawan menuturkan, dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada 2018. Lalu situs well.store dan well.shop pada 2020.
“Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli,” ujar Himawan.