Dalam menjalankan bisnisnya, Himawan mengatakan sindikat ini menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berada di luar negeri.
“Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala,” tutur Himawan.
Adapun untuk pembayaran dan penampungan uang hasil kejahatan, tersangka menggunakan dompet mata uang digital atau kripto.
Selanjutnya, seorang wanita berinisial FYT selaku kekasih GWL pun berperan menampung uang kripto tersebut dan mengonversi ke dalam mata uang rupiah untuk ditarik melalui rekening FYT.
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak FBI (Federal Bureau of Investigation), yang dalam hal ini dukungan data dan informasi terkait identitas pembeli sekaligus pengguna, serta data informasi para korban,” papar Himawan.