IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Jumlah itu diduga merupakan hasil cuci uang dari bisnis peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin.
Eko menambahkan, aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba Koh Erwin. Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko, Kamis (30/4/2026).