IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara resmi meluncurkan Program Inisiatif Penggunaan Jaminan Nontunai Elektronik. Peluncuran ini diselenggarakan secara langsung di Ruang Sinergi Lt. 5 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok serta disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Bea Cukai Priok. Program ini merupakan terobosan inovatif untuk menggeser metode jaminan cetak konvensional menjadi sepenuhnya terdigitalisasi demi percepatan layanan.
Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses bisnis kepabeanan yang lebih adaptif terhadap teknologi. Selama ini, penggunaan warkat jaminan fisik mengharuskan proses antar-jemput dokumen secara manual yang memakan waktu, biaya, tenaga, serta rentan terhadap risiko fisik seperti kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan.
Melalui integrasi dalam sistem CEISA 4.0, alur end-to-end jaminan kini dapat dikirimkan langsung oleh pihak Penjamin secara elektronik dan divalidasi oleh Bea Cukai secara real-time. Efisiensi ini membebaskan pengguna jasa dari batas waktu penyerahan dokumen fisik tiga hari kerja, sehingga proses Izin Penggunaan Jaminan rampung seketika saat Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) terbit.

Jajaran pimpinan berfoto bersama usai peluncuran Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4)
Kegiatan peluncuran ini mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan strategis guna menyelaraskan ekosistem layanan. Kehadiran Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, para Kepala Kantor Wilayah DJBC (Jakarta, Jawa Barat, Banten), pimpinan perusahaan perbankan dan asuransi, hingga perusahaan eksportir dan importir menandai kolaborasi solid antara pemerintah dan dunia usaha (Business-to-Government).