Melalui integrasi dalam sistem CEISA 4.0, alur end-to-end jaminan kini dapat dikirimkan langsung oleh pihak Penjamin secara elektronik dan divalidasi oleh Bea Cukai secara real-time.
Efisiensi ini membebaskan pengguna jasa dari batas waktu penyerahan dokumen fisik tiga hari kerja, sehingga proses Izin Penggunaan Jaminan rampung seketika saat Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) terbit.
Kegiatan peluncuran ini mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan strategis guna menyelaraskan ekosistem layanan. Kehadiran Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, para Kepala Kantor Wilayah DJBC (Jakarta, Jawa Barat, Banten), pimpinan perusahaan perbankan dan asuransi, hingga perusahaan eksportir dan importir menandai kolaborasi solid antara pemerintah dan dunia usaha (Business-to-Government).
Ke depan, implementasi jaminan nontunai elektronik diharapkan memberikan dampak sistemik bagi iklim usaha di Indonesia. Dengan layanan yang tidak lagi bergantung pada mobilitas fisik, operasional perusahaan manufaktur maupun perdagangan internasional akan berjalan jauh lebih efektif.
Transformasi digital ini diproyeksikan mampu mendongkrak indikator kemudahan berbisnis (ease of doing business) secara nasional, sekaligus mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang makin produktif dan terpercaya.
(Nur Ichsan Yuniarto)