sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judol, 321 WNA Ditangkap, 275 Ditetapkan Tersangka

News editor Jonathan Simanjuntak
09/05/2026 16:38 WIB
Mayoritas WNA yang ditangkap dalam penggerebekan ini berasal dari Vietnam.
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judol, 321 WNA Ditangkap, 275 Ditetapkan Tersangka. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judol, 321 WNA Ditangkap, 275 Ditetapkan Tersangka. (Foto: MNC Media)

"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement