sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar

News editor Martin Ronaldo
09/11/2022 15:04 WIB
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh JPU terbukti melakukan dugaan suap eks pejabat pajak senilai Rp39 miliar.
Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar. (Foto: MNC Media)
Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan dugaan suap kepada pejabat Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Ditjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD3,5 Juta atau setara dengan Rp39 miliiar.

Uang tersebut diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement