IDXChannel - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan dugaan suap kepada pejabat Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Ditjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD3,5 Juta atau setara dengan Rp39 miliiar.
Uang tersebut diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.