"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang tersebut pun dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(FRI)