sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar

News editor Martin Ronaldo
09/11/2022 15:04 WIB
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa oleh JPU terbukti melakukan dugaan suap eks pejabat pajak senilai Rp39 miliar.
Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar. (Foto: MNC Media)
Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Didakwa Dugaan Suap Eks Pejabat Pajak Rp39 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang tersebut pun dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement