IDXChannel—Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pengemplangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya adalah pegawai KPP Madya Jakarta Utara, dan salah satunya adalah seorang konsultan pajak.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar dia.