IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengemplangan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, kelima tersangka ini ditahan di rutan KPK.
Setelah konferensi pers terlaksana, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka tampak kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.
Selama digiring, mereka terlihat berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136 dan berada di urutan kedua.
Mereka juga tampak menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.
Kelima tersangka di antaranya:
- Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
- Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada
Kasus ini bermula dari penyampaian laporan PBB PT Wanatiara Persada (WP) periode September 2023 sampai dengan Desember 2025. Dari laporan ini, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.