Dari situ, PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan. Tersangka AGS lalu meminta agar PT WP membayar pajak secara ‘all in’ sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar adalah fee untuk AGS dan dibagikan ke beberapa pihak di Ditjen Pajak.
Namun PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Nilai ini turun 80 persen atau Rp59,3 miliar dari potensi kurang bayar yang ditetapkan, menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.
Lalu PT WP melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK dimiliki oleh Abdul Karim Sahbudin (ABD).
Lalu pada Desember 2025 PT NBK mencairkan fee Rp4 miliar untuk AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Fee itu diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak pada Januari 2026.