sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak

News editor Riyan Rizki Roshali
11/01/2026 17:25 WIB
Satu dari lima tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara adalah konsultan pajak.
Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak. (Foto: Istimewa)
Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelas dia.

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Ketiganya juga diduga melakukan modus serupa ke perusahaan lain.

Kelima tersangka dalam kasus ini antara lain: 

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin
  • Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
  • Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement