sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
14/06/2022 17:02 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak selama 9 dan 8 tahun.
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis.
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis.
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis. Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis. Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis. Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis. Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis.

IDXChannel - Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/6/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama 9 dan 8 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah karena menerima suap.

Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.

Wawan Ridwan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement