IDXChannel - Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati, didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah terkait suap pengurusan pajak kepada Eks pejabat Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Wawan.