Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016.
Uang itu diberikan kepada Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jendral Perpajakan, Kementerian Keuangan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," tegas wawan.
Atas perbuatannya, Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FRI)