Cara Terbaru Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2024
Bagaimana cara terbaru mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online 2024?
IDXChannel – Bagaimana cara terbaru mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online 2024? BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi lembaga penting yang menyelenggarakan program jsminan sosial bagi pekerja Indonesia.
Program ini mencakup jaminan santunan pekerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan hari tua (JP) serta memberikan manfaat kesehatan yang signifikan kepada peserta.
Pengajuan JHT online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Website ini merupakan platform digital yang memudahkan peserta mengelola berbagai layanan BPJS ketenagakerjaan, termasuk aplikasi JHT.
Cara Terbaru Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2024
Berikut adalah cara terbaru mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online 2024 yang bisa Anda cermati:
Cara Klaim JHT secara online melalui situs Lapak Asik
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”.
2. Isi data peserta, seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Isi data peserta tambahan, seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini, peserta harus memverifikasi nomor ponselnya.
4. Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan, misalnya usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
7. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.
Cara Klaim JHT Secara Offline
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
2. Mengisi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
3. Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah diisi dan disiapkan kepada petugas pelayanan.
4. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO.
5. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan. (SNP)