IDXChannel - Jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS? KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. Kewajiban ini diterapkan agar agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS, sebagai berikut.
Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS?
Peserta Faskes tidak perlu daftar BPJS kembali, sebab prosedur pelayanan KIS juga sama aja dengan BPJS. Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya. Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu.