Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.
Di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh BPJS agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. Pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata.
Itulah informasi terkait jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.