sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
19/04/2024 10:15 WIB
Jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS? KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu.
Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS? (Foto: MNC Media)
Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS? (Foto: MNC Media)

Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.

Di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh BPJS agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. Pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata.

Itulah informasi terkait jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement