ECONOMICS

Cash Flow Cekak, Pelaku Usaha Sambut Baik Restrukturisasi Kredit Hingga 2023

Iqbal Dwi Purnama 04/09/2021 17:06 WIB

Adanya kebijakan restrukturisasi kredit melalui OJK, pelaku usaha berharap bisa mengatasi problem cash flow yang tertekan akibat pandemi.

Cash Flow Cekak, Pelaku Usaha Sambut Baik Restrukturisasi Kredit Hingga 2023(Dok.MNC Media)

IDXChannel- Imbas pandemi Covid 19 dirasakan cukup dalam oleh para pelaku usaha dan  berpengaruh pada cash flow perusahaan. 

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, menyambut baik adanya kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan.

Dengan adanya kebijakan ini dinilai sangat membantu para pengusaha untuk lebih leluasa mengatur alur kas dan memilih kebutuhan prioritas serta menjadi sebuah kesempatan para pengusaha untuk menata keuangan ketika stimulus berakhir pada tahun 2023 mendatang.

Menurutnya Kondisi saat ini bagi dunia usaha penuh ketidakpastian, tidak ada seseorang yang mengetahui sampai kapan pandemi covid 19 ini terus terjadi. Untuk itu Pemerintah perlu hadir untuk meringankan beban pelaku usaha,salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit seperti ini.

Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional Harapan kami agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.

"Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama.Jangan sampai implementasinya dimasing masing Perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu (4/9/2021).

Sarman berharap, perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan,antara OJK,Perbankan dan dunia usaha sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar dilapangan . 

"Jika ada kendala juga dapat segera diatasi,karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan," tuturnya. 

(IND) 

SHARE