IDXChannel - Sebanyak 557.814 debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumatera Utara telah mengajukan restrukturisasi kredit di sepanjang Juli 2021. Nilainya (Outstanding) nya sendiri cukup besar yakni mencapai Rp29,27 triliun.
"Dari pengajuan tersebut, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit kepada 531.067 debitur (95,11 persen) dengan outstanding kredit Rp27,08 trilliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebanyak 320.645 debitur dengan outstanding kredit Rp19,19 trilliun. Sedangkan restrukturisasi kredit BPR sebanyak 2.961 debitur dengan outstanding kredit Rp146 milliar, dan perusahaan pembiayaan sebanyak 207.461 debitur dengan nilai pembiayaan Rp7,75 trilliun.
Yusup menambahkan, bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi Covid-19.
Menurutnya, selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi.