IDXChannel - Ada tujuh bank yang menyetujui restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan outstanding sebesar Rp 21,9 triliun.
Nilai tersebut merupakan 75 persen dari total utang Waskita yang akan direstrukturisasi sebesar Rp 29 triliun. Proses restrukturisasi tersebut dilakukan melalui penandatangan Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dan kreditur.
Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut meliputi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang bertindak sebagai leading bank, lalu disusul PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank BTPN Tbk, Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Bank DKI.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mencatat, dengan perjanjian restrukturisasi tersebut diharapkan BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur itu dapat memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan transformasi, sekaligus berkontribusi positif pada perekonomian nasional.
"Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam mendukung pemulihan keuangan dan transformasi dari Waskita Karya,” ujar Kartika dalam sambutannya, dikutip Kamis (26/8/2021).