Hingga 31 Juli 2021, kelima bank tersebut secara agregat telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp22,10 triliun kepada 370.599 debitur.
“Dengan kondisi bank Himbara telah menyelesaikan program penyaluran kredit PEN tahun 2020, sementara Bank Sumut melanjutkan penyaluran kredit ke tahap II per Juni 2021,” tambahnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melaksanakan berbagai program stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional. Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan stimulus restrukturisasi kredit.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non bank, program ekspansi kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 untuk Bank Umum dan PMK Nomor 58/PMK.05/2020 untuk Bank Pembangunan Daerah, serta program Subsidi Bunga/Margin dalam rangka PEN sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.05/2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 138/PMK.05/2020.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risikonya” ujarnya.