sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ratusan Ribu Debitur di Sumut Ajukan Restrukturisasi Kredit hingga Rp29,27 Triliun 

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
04/09/2021 07:15 WIB
Sebanyak 557.814 debitur di Sumut telah mengajukan restrukturisasi kredit di sepanjang Juli 2021 mencapai Rp29,27 triliun.
Ilustrasi Restrukturisasi Kredit Perbankan
Ilustrasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara,” katanya.

Selain melakukan restrukturisasi kredit, tambah Yusup, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi. Hingga 31 Juli 2021, kelima bank tersebut secara agregat telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp22,10 triliun kepada 370.599 debitur.

“Dengan kondisi bank Himbara telah menyelesaikan program penyaluran kredit PEN tahun 2020, sementara Bank Sumut melanjutkan penyaluran kredit ke tahap II per Juni 2021,” tambahnya.

Yusup menginformasikan bahwa melalui program Subsidi Bunga/Margin, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur. Hingga 31 Juli 2021, lembaga penyalur kredit/pembiayaan di Sumatera Utara secara agregat telah memberikan subsidi sebesar Rp341 miliar kepada 635.409 debitur yang terdiri debitur bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, PT Pegadaian dan PT Perusahaan Nasional Madani.

Yusup menambahkan bahwa ke depannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement