ECONOMICS

Catat! Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Lokasi Wisata

Dita Angga Rusiana 13/09/2021 22:15 WIB

Untuk daerah-daerah lokasi wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap hari Jumat hingga Minggu.

Ilustrasi ganjil genap

IDXChannel - Pemerintah akan membuka beberapa tempat wisata yang ada di wilayah Jawa-Bali menyusul landainya kasus Covid-19. Namun, pembukaan tersebut tetap berpatokan pada kebijakan ganjil genap. 

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa ada kebijakan baru terkait dengan pembukaan lokasi wisata. Dimana untuk daerah-daerah lokasi wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap hari Jumat hingga Minggu.

“Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12 siang sampai dengan Minggu 18.00,” katanya, Senin (13/9/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi agar tidak terjadi penumpukan di daerah wisata. Sebagaimana yang terjadi di Pantai Pangandaran minggu lalu.

“Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana. Jadi supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu. Dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Luhut menyebut ada peningkatan mobilitas ke tempat wisata yang masif dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek. Sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut,” katanya.

Dimana peningkatan tersebut diperparah dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan secara disiplin.

“Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Jadi prokes saat ini masih banyak yang dilanggar,” tuturnya.

Selain itu tingkat keterisian hotel juga mengalami peningkatan. Misalnya saja tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran yang mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan.

“Untuk itu Pemerintah Pusat terus mendorong agar Pemerintah Daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini,” pungkasnya. (NDA)

SHARE