ECONOMICS

Catat, Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen akan Dimulai Bulan Ini

Michelle Natalia 03/11/2023 13:29 WIB

Aturan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diresmikan bulan November 2023.

Aturan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diresmikan bulan November 2023. (MNC Media)

IDXChannel - Aturan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diresmikan bulan November 2023. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati

"Saat ini PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," kata Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sri menambahkan, pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar. 

"Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah," kata Sri.

Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP. 

"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tambah Sri.

Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.

"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%," pungkas Sri.

(NIY)

SHARE