ECONOMICS

Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

Tangguh Yudha 05/09/2025 16:04 WIB

Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga.

Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masukan untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 harus melewati beberapa tahapan.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan, salah satunya adalah melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” kata Isy, Jumat (5/9/2025).

Meski begitu, Isy menyebut bahwa Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.

“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum," katanya.

Isy menjelaskan Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Ada empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025.

Salah satunya adalah kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.

Di samping itu, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya.

Akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir.

Dalam hal itu, terutama bagi industri hilir yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksinya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE