ECONOMICS

Catat! Gaji Dibawah 3,5 Juta, Dapat Tambahan Uang dari Pemerintah

Iqbal Dwi Purnama 30/07/2021 11:59 WIB

Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, PKH, maupun bantuan lain.

Bantuan gaji untuk pekerja (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama memperbaharui peraturan pemberian subsidi gaji kepada masyarakat dampak pandemi Covid-19.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.

Selanjutnya disebutkan pada pasal 4 Undang-Undang tersebut bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.

Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.

Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta rupiah perdua bulan ini, diantaranya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakt terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. (NDA)

SHARE