ECONOMICS

Catat! Ini Cara Cetak Kartu Tes SKB CPNS

Shelma Rachmahyanti 15/11/2021 11:55 WIB

Peserta yang akan mengikuti tes SKB, diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian.

Peserta yang akan mengikuti tes SKB, diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian. (Foto: MNc Media)

IDXChannel – Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai hari ini. Bagi peserta yang akan mengikuti tes SKB, diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian.

Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS?

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (15/11/2021), berikut cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS:

1. Masuk ke laman resmi sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk menggunakan NIK dan password atau kata sandi yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya.

3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian". Peserta bisa langsung pilih tombol tersebut.

4. Secara otomatis, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB peserta yang siap diunduh dan dicetak.

5. Kemudian, cetak kartu SKB CPNS dengan klik unduh atau download.

Untuk diketahui, tes SKB rencananya akan berlangsung pada tanggal 15 – 28 November 2021. (TIA)

SHARE