Catat, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Motor di2023
Cara dan biaya balik nama motor akan diulas dalam artikel yang satu ini.
IDXChannel – Cara dan biaya balik nama motor akan diulas dalam artikel yang satu ini. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dst. Nama tersebut disampaikan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengalihan nama kendaraan ini harus dilakukan karena berkaitan dengan pengelolaan di Database Polri dan juga perpajakan. Di akhir proses jual beli, kewajiban membayar pajak sepeda motor dialihkan kepada pembeli.
Lalu, bagaiamana cara dan berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama motor?
Biaya Balik Nama Motor
Biaya pengurusan pengalihan kepemilikan kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak Yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pergub itu antara lain mengatur tentang biaya pendaftaran kendaraan (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB saat ini. Misalnya, nominal BBNKB yang harus dibayar pemilik sepeda motor bekas adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB).
Beirkut rincian biaya balik nama motor yang dikutip dari berbagai sumber:
- Pendaftaran untuk pembalikan nama motor adalah Rp 100.000
- BBNKB 1 persen dari NJKB atau dua pertiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembayaran Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000 Kelas C1 (motor 50-250cc) Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK sepeda motor adalah Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000,-
- Biaya penerbitan sepeda motor TNKB adalah Rp 60.000
- Pembayaran cek fisik sebesar Rp 25.000
Total harga yang diperlukan untuk pembalikan nama motor adalah Rp 545.000 ditambah NJKB 1 persen.
Jika sepeda motor yang ingin diganti namanya berasal dari luar daerah pemukiman (luar kota), maka akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan surat pindah tersebut. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya surat pindah sebesar Rp 150.000.
Cara Balik Nama Motor
1. Datang ke kantor Samsat di lingkungan perumahan dengan membawa sepeda motor dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Motor dibawa ke loket fisik. Di sana, pemohon melakukan pembayaran, setelah itu petugas memeriksa kendaraan di tempat. Petugas mencatat nomor mesin dan nomor rangka motor kemudian menggosok stiker khusus yang terpasang
3. Setelah menerima hasil pemeriksaan fisik, calon tersebut mendatangi petugas pendaftaran STNK
4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen pendaftaran sepeda motor lama
5. Formulir yang telah diisi kemudian dikirim ke petugas Samsat beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan
6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diminta. Biasanya dealer akan meminta untuk mencocokkan BPKB awal
7. Setelah verifikasi, pendaftar akan dipandu oleh petugas untuk membayar biaya pendaftaran di loket berikutnya
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan diminta menunggu untuk dipanggil. Saat dipanggil, pemohon menuju loket dan menerima bukti pembayaran dan waktu untuk mendapatkan STNK baru.
9. Pemohon kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan. Biasanya STNK yang berganti nama akan dikeluarkan dalam waktu 2-5 hari kerja
10. Di loket STNK di Samsat, pendaftar memberikan bukti pembayaran ke dealer kemudian menunggu nama dipanggil
11. Saat memanggil nama petugas akan memberikan nomor STNK baru yang sudah ganti nama pemilik motor. (SNP)