IDXChannel – Syarat dan cara balik nama motor 2023 tentu perlu diketahui masyarakat, terutama bagi yang ingin membeli motor bekas.
Para pemilik kendaraan bermotor bisa mengubah nama kepemilikan yang ada di STNK maupun BPKB dari kendaraan yang dimiliki. Hal ini biasanya dilakukan ketika seseorang menjual kendaraan pribadi miliknya kepada orang lain, dan pembeli tersebut ingin mengganti nama kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Penggantian nama atau proses balik nama akan memudahkan pengguna kendaraan bermotor untuk mengurus berbagai hal, seperti pajak kendaraan, dan lain-lain.
Syarat Balik Nama Motor 2023
Terdapat dua dokumen yang bisa diganti kepemilikannya, yakni STNK dan BPKB. Namun, untuk melakukan balik nama BPKB, pemilik kendaraan perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama STNK secara umum:
- KTP asli dan fotokopi dari pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembayaran atau bukti jual kendaraan asli.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.