sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Disita, Korlantas Sebut Kendaraan Menunggak Pajak Hanya Ditilang

News editor Riana Rizkia
18/03/2025 13:05 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita polisi. (Foto: MNC Media)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita polisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita polisi. Kabar tersebut dipastikan keliru alias hoaks.

"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip Selasa (18/3/2025).

Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Dengan kata lain, tidak ada penyitaan dan penghapusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Slamet menegaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," katanya.

Selain itu, kata Slamet, meski STNK belum disahkan alias tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka data kendaraan tersebut. tidak akan dihapus. Penghapusan data kendaraan hanya bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri.

(Rahmat Fiansyah)

Advertisement
Advertisement