sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Berikut Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
09/10/2024 12:17 WIB
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Berikut Penjelasannya. (Foto: Apakah STNK Bisa Digadaikan)
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Berikut Penjelasannya. (Foto: Apakah STNK Bisa Digadaikan)

IDXChannel - Banyak orang yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Artikel ini akan membahas secara mendetail apakah STNK bisa digadaikan.

Apa Itu STNK?

STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Meskipun penting untuk mengemudi di jalan, STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan secara penuh. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Apakah STNK Bisa Digadaikan?

Secara hukum, STNK tidak dapat digadaikan tanpa adanya BPKB. STNK hanya menunjukkan legalitas kendaraan untuk dapat beroperasi di jalan, tetapi tidak membuktikan kepemilikan sah dari kendaraan tersebut. Lembaga keuangan atau pegadaian biasanya mensyaratkan BPKB sebagai jaminan, karena dokumen inilah yang menandakan hak kepemilikan atas kendaraan.

Mengapa BPKB Lebih Diprioritaskan?

BPKB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Samsat yang memuat informasi lengkap mengenai pemilik kendaraan, sehingga jika terjadi sengketa, BPKB-lah yang digunakan sebagai dasar hukum. Sementara itu, STNK hanya menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar dan sah untuk digunakan, tetapi tidak memberikan bukti hak milik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement