ECONOMICS

Catat! Ini Deretan Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Shifa Nurhaliza Putri 23/12/2022 15:20 WIB

Jenis barang yang dilarang ekspor dan impor tentu harus memenuhi kriteria tertentu.

Catat! Ini Deretan Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. (Foto: Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor)

IDXChannel Jenis barang yang dilarang ekspor dan impor tentu harus memenuhi kriteria tertentu. Larangan barang ekspor dan impor harus memenuhi kriteria untuk melindungi kesehatan, manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan.

Baik yang berkaitan dengan keamanan nasional, kepentingan nasional maupun kepentingan umum termasuk sosial budaya dan moral masyarakat dan/atau termasuk flora dan fauna yang harus dilestarikan.

Ekspor dan impor merupakan kegiatan umum yang melibatkan negara berkembang seperti Indonesia. Ekspor adalah pengiriman barang atau produk ke luar negeri sedangkan impor adalah pengiriman barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Barang yang dilarang ekspor dari dalam negeri Menurut Permendag 18/2021 adalah:
1. Barang di bidang kehutanan
2. Barang di bidang pertanian
3. Barang di pupuk subsidi
4. Barang di bidang pertambangan
5. Barang cagar budaya
6. Barang sisa dan skrap logam.

Barang-Barang Dilarang Impor

Barang apa saja yang tidak boleh di impor ke Indonesia berdasarkan Permendag 18/2021?
1. Gula dengan jenis tertentu.
2. Beras dengan jenis tertentu.
3. Bahan perusak lapisan ozon.
4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
5. Produk berdasarkan sistem pendingin CFC dan HCFC-22, baik kosong maupun terisi.
6. Bahan obat dan makanan tertentu.
7. Bahan berbahaya dan beracun (B3).
8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah tidak berbahaya dan beracun (limbah non-B3) didaftarkan.
9. Perkakas tangan (bentuk jadi).
10. Alat kesehatan yang mengandung merkuri. (SNP)

SHARE