ECONOMICS

Catat! Ini Pajak yang Harus Dibayar Jika Belanja Handphone di Luar Negeri

Iqbal Dwi Purnama 21/09/2021 15:28 WIB

Memiliki ponsel tipe terbaru dari merek ternama adalah impian banyak orang, apalagi jika mendapatkannya harus bepergian keluar negeri.

Catat! Ini Pajak yang Harus Dibayar Jika Belanja Handphone di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Memiliki ponsel tipe terbaru dari merek ternama adalah impian banyak orang, apalagi jika mendapatkannya harus bepergian keluar negeri. Tapi ingat, ada pajak yang harus dibayarkan jika memboyongnya pulang ke Indonesia.

Mengutip unggahan dari akun instagram resmi @beacukairi, Selasa (21/9/2021), perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri dapat digunakan setelah IMEI-nya didaftarkan.

"HKT yang di impor lewat barang kiriman IMEI-nya akan didaftarkan ke Bea Cukai oleh pihak jasa kiriman, Jadi pastikan uraian barang dan kode HS dicantumkan secara benar," tuli akun resmi Ditjen Bea Cukai, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021).

pada postingan tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan hitung-hitungan pajak yang hendak dibayarkan pada setiap barang kiriman impor yang masuk.

Untuk barang kiriman impor dengan nilai USD3 sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10%, kecuali untuk produk tas, sepatu atau produk tekstil.

Seperti misalnya harga Handphone yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5, dan biaya kirim USD11, dan kurs saat membeli Rp14.000.

Berikut cara hitungnya:

Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Dengan demikian, maka hasilnya adalah 11.410.000

Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.

Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah 12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya 1.227.000.

Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka pajak yang dibayar adalah Rp2.083.000.

"Selain bisa nyiapin dana, dengan paham perhitungannya kita jadi lebih hati-hati sama akun-akun olshop bodong yang manfaatin situasi dengan nawarin harga murah yang enggak masuk akal," tulis keterangan dalam akun @beacukairi. (TYO)

SHARE