sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diskon PPnBM Diperpanjang, Negara Akan Kantongi Rp2,22 Triliun dari Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/09/2021 08:56 WIB
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kembali diperpanjang sampai dengan Desember 2021.
Diskon PPnBM Diperpanjang, Negara Akan Kantongi Rp2,22 Triliun dari Pajak. (Foto: MNC Media)
Diskon PPnBM Diperpanjang, Negara Akan Kantongi Rp2,22 Triliun dari Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kembali diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Menanggapi itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan kenaikan penjualan kendaraan menjadi 35.553 unit.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, peningkatan penjualan kendaraan tersebut nantinya akan berimplikasi pada pendapatan negara dari pajak. AGK memperkirakan penerimaan pajak akan bertambah Rp2,22 triliun.

"Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” ujar Menperin, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal (18/9/2021).

Kemenperin menganalisis, kebijakan perpajakan PPnBM ini juga akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk pemulihan ekonomi.

”Dengan industri yang ekspansif dan optimis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada triwulan III-2021 bisa lebih baik lagi,” pungkas Menperin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement