ECONOMICS

Catat! Ini Syarat Terbaru Terbang dengan Lion Air Grup

Advenia Elisabeth/MPI 15/08/2021 07:04 WIB

Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang.

Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang. Aturan ini akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Adapun maskapai yang masuk dalam Lion Air Grup diantaranya, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menerangkan maskapai hanya memperbolehkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara. Sementara, penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan terlebih dahulu.

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ujar Danang dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021).

Demi mempermudah pengecekan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional penumpang kepada petugas bandara, pihak maskapai meminta penumpang agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.

Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis pertama untuk menunjukkan kartu vaksin. Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau yang belum divaksin karena alasan kesehatan lainnya harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Sebagai catatan, bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.

Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi Lion Group, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.  
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.


Persyaratan tersebut berlaku antar bandara:

-Soekarno Hatta, Banten

-Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

 - Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali


2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.  Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.


Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.  Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar

- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe

- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh

- Bandara Lasikin, Simeulue

- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah

- Medan Kualanamu, Deli Serdang

- Binaka, Gunungsitoli

- Aek Godang, Tapanuli Selatan

- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga

- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara

- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru

- Pinang Kampai, Dumai

- Minangkabau, Padang Pariaman

- Hang Nadim, Batam

- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang

- Ranai, Natuna

- Letung, Anambas

- Sultan Thaha, Jambi

- Muaro Bungo, Jambi

- Depati Parbo, Kerinci Jambi

- Muko-muko, Bengkulu

- Fatmawati Soekarno, Bengkulu

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

- Silampari, Lubuk Linggau

- Atung Bungsu, Pagar Alam

- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan

- Muhammad Taufick, Kemas

- Depati Amir, Pangkal Pinang

- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung

- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah

- Sultan Muhammad Salahudin, Bima

- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa


Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.

Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.

Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I. Bandara tersebut, yakni:

- El Tari, Kupang, NTT

- Frans Seda, NTT

- Umbu Mehang, NTT

- A.A. Bere Tallo, NTT

- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT

- Gewayantana, Larantuka, NTT

- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT

- Bandara Komodo, Labuan Bajo

- D.C. Saundale, NTT

- Mali, Alor

- Bajawa Soa, Ngada, NTT

- Tambolaka, NTT

- Wunopito, NT

4. Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM.

Berikut wilayahnya:

- Sentani, Jayapura

- Mozes Kilangin, Mimika

- Mopah, Merauke

- Dow Atarure, Nabire

- Ewer, Asmat

Sebagai informasi, ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.

Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni:

-Torea, Fak-fak

-Babo, Bintuni

-Domini Eduard Osok, Sorong

-Rendani, Manokwari. (TIA)

SHARE