Catat! Marketplace Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Produk impor dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta dilarang dijual di platform digital.
IDXChannel - Produk impor dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta dilarang dijual di platform digital. Kebijakan anyar ini diberlakukan demi melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah mengusulkan pembatasan harga untuk produk impor yang masuk ke Tanah Air ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Menurut saya itu (produk impor) harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," kata Teten kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).
Teten menegaskan, tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga, sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, Teten mendorong revisi Permendag 50/2020 untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
"Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Luthfi, pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," tuturnya.
(DES)