ECONOMICS

Catat! Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh Akan Dicek Syarat Antigen Secara Acak

Azhfar Muhammad 05/11/2021 10:22 WIB

Kemenhub akan melakukan pengecekan persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh yang dilakukan secara acak.

Kemenhub akan melakukan pengecekan persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh yang dilakukan secara acak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengecekan persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh yang dilakukan secara acak di tengah pelonggaran PPKM

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakakan, tidak ada ketentuan secara pasti kapan dan dimana dalam melakukan pengecekan dokumen bagi calon penumpang perjalanan.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami akan lakukan pengecekan syarat perjalanan seperti antigen, tapi pelaksanaan pengecekannya dilakukan secara acak atau  random sampling, mungkin nanti di jalan, atau bisa dimana saja,” kata Dirjen Hubungan Darat Budi Setitadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (5/11/2021).

Regulasi syarat Tes Antigen bagi  penumpang angkutan darat jarak jauh tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah menghimbau untuk menyiapkan persyaratannya saja. Kami akan melakukan pengawasan perjalanan darat jarak jauh dilakukan bersama Satgas Covid-19 di daerah. Selain itu, ada pun TNI dan Polri yang ikut mengawasi,” ujarnya.

Selain Rapid Antigen, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.

Sebagai informasi, Syarat vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. (TIA)

SHARE