IDXChannel - Pelancong yang akan berlibur ke Bali bernafas lega lagi. Sebab, surat hasil tes antigen bisa dipakai untuk syarat terbang ke Pulau Dewata, mulai Rabu (3/11/2021) hari ini.
"Penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai mulai hari ini dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira.
Dia menjelaskan, aturan baru ini diberlakukan setelah terbit SE Kemenhub No 96 tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dijabarkan, penumpang yang boleh menggunakan surat hasil tes antigen 1x24 jam sebagai syarat terbang adalah yang sudah melakukan vaksin dosis lengkap (dua kali suntik).
Sedangkan penumpang yang baru melakukan vaksin tahap pertama tetap wajib mengantongi hasil tes PCR 3x24 jam.