ECONOMICS

Catat! Peserta CPNS Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Tes

Giri Hartomo 19/05/2021 17:44 WIB

Para peserta CPNS diminta untuk melakukan isolasi mandi selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Catat! Peserta CPNS Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Tes (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. 

Persiapan ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.  

Ada beberapa pedoman umum yang dikeluarkan oleh BKN pada seleksi Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Misalnya adalah para peserta CPNS diminta untuk melakukan isolasi mandi selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. 

“Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini pertama, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/5/2021).   

Kemudian peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. Para peserta juga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.  

“Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” jelasnya.  

Selain itu, para peserta diminta untuk tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Kemudian rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan handsanitizer. 

Lalu, para peserta diminta membawa alat tulis pribadi. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah. 

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dan terakhir pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. 

(SANDY)

SHARE