Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah ataup
IDXChannel - Guna mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah ataupun provokasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan PNS harus ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya. (TYO)