Catat! Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan pada 2030
Kemenpan RB resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Berkenaan dengan aturan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi poin 6 huruf c.
Dalam surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi poin 6 huruf e.
(SAN)