sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/05/2022 12:36 WIB
Ada beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin diangkat jadi abdi negara.
Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS. (Foto: MNC Media)
Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin diangkat jadi abdi negara. Sementara itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan beralih statusnya menjadi PNS mulai 2023 mendatang. 

Lantas, apa saja syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) berencana menghilangkan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Melalui peraturan ini pula, tenaga honorer memiliki kesempatan dan peluang bisa menjadi PNS dengan sejumlah syarat dan ketentuan. 

Pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS diprioritaskan bagi sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Aturan mengenai kriteria tenaga honorer menjadi PNS dituangkan dalam PP 48/2005. Aturan tersebut menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Adapun syarat tersebut antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement