sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/05/2022 12:36 WIB
Ada beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin diangkat jadi abdi negara.
Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS. (Foto: MNC Media)
Begini Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS. (Foto: MNC Media)

1. Usia Maksimal 46 Tahun Masa Kerja 20 Tahun

Kriteria pertama ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus. 

2. Usia Maksimal 46 Tahun Masa Kerja 10-20 Tahun

Kriteria kedua ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus menerus. 

3. Usia Maksimal 40 Tahun Masa Kerja 5-10 Tahun

Kriteria ketiga ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus menerus. 

4. Usia Maksimal 35 Tahun Masa Kerja 1-5 Tahun

Kriteria keempat ditujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus menerus. 

Para tenaga honorer (THK-II) ini nantinya akan diberi kesempatan untuk mengikuti serangkaian tes seleksi untuk menjadi PNS. Rangkaian tes ini meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi. Adapun seleksi yang dimaksud merupakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pegawai honorer yang lolos seleksi ini dapat menjabat sebagai ASN (PNS).

Itulah beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS. Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang dimaksudkan di atas, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti serangkaian tes seleksinya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement