Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854
Usai Pergub UMP 2022 terbit, Anies meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota dilarang untuk membayarkan upah di bawah Rp4.641.854.
IDXChannel - Dengan terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota dilarang untuk membayarkan upah di bawah Rp4.641.854.
Pada diktum keempat, Anies menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," demikian bunyi beleid tersebut, Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Selanjutnya, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies. (TYO)