ECONOMICS

Cegah Kecelakaan saat Libur Sekolah, Menhub Sidak Langsung Bus Pariwisata

M Fadli Ramadan 10/06/2024 11:28 WIB

Menhub melaksanakan sidak terhadap bus pariwisata di kawasan Ragunan dan menemukan sejumlah bus tidak laik jalan.

Cegah Kecelakaan saat Libur Sekolah, Menhub Sidak Langsung Bus Pariwisata. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024). Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan saat libur sekolah.

“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Minggu (10/6/2024).

Secara rinci, temuan Menhub terhadap sejumlah bus yaitu STKN (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki KIR. Padahal, KIR merupakan salah satu syarat bagi kendaraan komersesial untuk menyatakan laik jalan.

Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak bus yang tidak laik jalan. Bus yang terbukti telah melanggar aturan langsung dilakukan penegakkan hukum demi efek jera.

Nantinya, bus yang tidak dapat menunjukkan Uji KIR akan dilakukan penahanan dan mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ucap Menhub.

Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui mitradarat.dephub.go.id.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mendukung upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan,” ujarnya.

(FRI)

SHARE