IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 37 unit bus pariwisata dari beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang tidak laik jalan di wilayah Jakarta dan Bogor. Beberapa penyebabnya yaitu tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin dalam keterangan resminya, Minggu (9/6/2024).
Risyapudin menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan dan 37 unit bus tidak laik jalan.
"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," tambahnya.
Lebih lanjut, Risyapudin menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.